Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Via Vallen Dibakar Orang, Apa Bisa Diklaim Asuransi?

Kompas.com - 30/06/2020, 14:55 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pagi ini media sosial diramaikan oleh terbakarnya mobil mewah Toyota Alphard milik penyanyi Via Vallen. Mobil tersebut diduga dibakar oleh orang tak dikenal.

Baik sengaja ataupun tidak, kejadian mobil terbakar sudah kerap kali terjadi dan membuat banyak orang panik. Sebab, tiap mobil memiliki potensi untuk terbakar.

Lantas, apakah mobil yang dibakar orang lain seperti yang kasus di atas dapat di-cover oleh asuransi?

Custumer Satisfaction Development and Marketing Communication Head Auto2000, Cahaya Fitri Tantriani, mengatakan, kalau mobil tersebut diasuransikan di Auto2000, apabila pemilik kendaraan mengalami kejahatan yang ditimbulkan oleh orang lain bisa di cover oleh asuransi.

Baca juga: Tingkat Kegelapan Kaca Film Bisa Ganggu Sinyal Ponsel, Mitos atau Fakta?

“Misalkan saat kita parkir, mobil kita spionnya dicuri. Atau ketika di jalan mobil kita ditimpuk batu sampai lecet dan kaca pecah bisa di cover oleh asuransi,” ujar Tantri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar mobil sedan di KM3 Halim Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (27/5/2020) pagi. ANTARA/HO-Damkar Jaktim Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar mobil sedan di KM3 Halim Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (27/5/2020) pagi.

Tantri menjelaskan, dana yang cair dari perusahaan asuransi ini ibaratnya bisa buat beli mobil baru.

“Pastinya semua harus dilakukan sesuai proses administrasi yg dipersyaratkan perusahaan asuransi. Auto2000 membantu melakukan estimasi dan mengerjakan perbaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan asuransi yg men-cover kendaraan pelanggan,” katanya.

Baca juga: Datang dari Indonesia, Spyshot Toyota Fortuner 2020 Muncul di Vietnam

Penggantian tentunya berdasarkan kepada jenis pertanggungan. Kalau pemilik kendaraan menggunakan Total Loss (TLO), artinya penggantian atas klaim jika biaya perbaikan di atas 75 persen dari pertanggungan atau harga mobil saat kejadian.

Tantri melanjukan, untuk nilai pergantian, terdapat dua jenis yakni bisa diperbaiki bisa juga diganti. Tergantung dari kondisi survai yang dilakukan.

“Kalau biaya perbaikannya di atas 75 persen harga mobil, maka ini total loss dan nanti diganti dengan dana,” ucapnya.

Tantri menambahkan, aturan terkait kerusakan mobil terbakar diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab 1 pasal 1.4 terkait Risiko yang Dijamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com