JAKARTA, KOMPAS.com - Pagi ini media sosial diramaikan oleh terbakarnya mobil mewah Toyota Alphard milik penyanyi Via Vallen. Mobil tersebut diduga dibakar oleh orang tak dikenal.
Baik sengaja ataupun tidak, kejadian mobil terbakar sudah kerap kali terjadi dan membuat banyak orang panik. Sebab, tiap mobil memiliki potensi untuk terbakar.
Lantas, apakah mobil yang dibakar orang lain seperti yang kasus di atas dapat di-cover oleh asuransi?
Custumer Satisfaction Development and Marketing Communication Head Auto2000, Cahaya Fitri Tantriani, mengatakan, kalau mobil tersebut diasuransikan di Auto2000, apabila pemilik kendaraan mengalami kejahatan yang ditimbulkan oleh orang lain bisa di cover oleh asuransi.
“Misalkan saat kita parkir, mobil kita spionnya dicuri. Atau ketika di jalan mobil kita ditimpuk batu sampai lecet dan kaca pecah bisa di cover oleh asuransi,” ujar Tantri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Tantri menjelaskan, dana yang cair dari perusahaan asuransi ini ibaratnya bisa buat beli mobil baru.
“Pastinya semua harus dilakukan sesuai proses administrasi yg dipersyaratkan perusahaan asuransi. Auto2000 membantu melakukan estimasi dan mengerjakan perbaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan asuransi yg men-cover kendaraan pelanggan,” katanya.
Penggantian tentunya berdasarkan kepada jenis pertanggungan. Kalau pemilik kendaraan menggunakan Total Loss (TLO), artinya penggantian atas klaim jika biaya perbaikan di atas 75 persen dari pertanggungan atau harga mobil saat kejadian.
Tantri melanjukan, untuk nilai pergantian, terdapat dua jenis yakni bisa diperbaiki bisa juga diganti. Tergantung dari kondisi survai yang dilakukan.
“Kalau biaya perbaikannya di atas 75 persen harga mobil, maka ini total loss dan nanti diganti dengan dana,” ucapnya.
Tantri menambahkan, aturan terkait kerusakan mobil terbakar diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab 1 pasal 1.4 terkait Risiko yang Dijamin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/30/145553315/mobil-via-vallen-dibakar-orang-apa-bisa-diklaim-asuransi