JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan bagi pemudik yang ingin kembali ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.
Sebab SIKM akan menjadi syarat utama untuk masuk wilayah Jabodetabek. Polisi bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta akan berjaga di sejumlah check point untuk menanyakan hal tersebut.
Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, mengatakan, pihaknya menyediakan 11 titik lokasi penyekatan sebelum di perbatasan Jabodetabek.
Baca juga: Wahai Pemudik, Masuk Jakarta Kini Tidak Lagi Mudah
“Sebagai contoh kalau kita bicara di Kabupaten Tangerang, itu ada 3 titik, Jalan Syekh Nawawi, Tol Cikupa, dan Jalan Raya Maja,” ujar Sigit, dalam konferensi video (27/5/2020).
“Di Bogor ada di Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, dan Jalan Raya Tajursari. Di Kabupaten Bekasi, di Jalan Arteri Pantura, di daerah Kedungwaringin. Kemudian di Kalimalang, dan di Km 47 Karawang,” katanya.
Sigit juga mengatakan, untuk mengurangi penumpukan kendaraan serta beban kerja petugas di check point. Pos penyekatan rencananya juga didirikan di beberapa titik di daerah asal tujuan pemudik.
Baca juga: Beredar Kabar Daihatsu Tengah Siapkan Calon Xenia Baru
“Jadi semua tempat sudah mulai ditanyakan. Tidak hanya di Jabodetabek, tapi di semua tempat check point, SIKM menjadi isu pertanyaan. Pemudik harus menyiapkan SIKM, kalau tidak punya suruh balik,” ucap Sigit.
“Contohnya di Tol Cileunyi, semua kendaraan dari Plat B akan ditanya, jadi dari Cileunyi sudah disuruh putar balik. Apakah sudah punya SIKM atau tidak, dan dokumen lainnya. Tujuannya agar beban di Jabodetabek lebih ringan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.