Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Menggunakan Hazard Saat Berhenti Mendadak di Tol

Kompas.com - 27/05/2020, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga jarak aman saat berkendara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi, baik di jalan raya maupun di tol.

Menjaga jarak sifatnya mutlak, baik dalam keadaan lancar, atau macet. Tujuannya jelas untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas.

Salah satu kebiasaan yang dilakukan pengemudi ketika berhenti mendadak di tol adalah menyalahkan lampu hazard.

Lantas, bagaimana sebetulnya fungsi hazard dan aturan menggunakan yang benar sesuai regulasi di Indonesia?

Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Baca juga: Ini Fungsi Segitiga Pengaman yang Kerap Terlupakan

Ketentuannya tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Salah kaprah lampu hazardautomotiveaddicts.com Salah kaprah lampu hazard

Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, menjelaskan memang dalam pasal tersebut tidak ditulis secara ekplisit, tetapi menyalakan hazard bisa dibenarkan.

Baca juga: Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

“Dari pasal tersebut memang tidak secara eksplisit mengatakan saat berhenti mendadak, cuma pada saat berhenti saja. Namun, saat ini banyak mobil yang dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala saat kita menginjak pedal rem mendadak dan cukup dalam.” kata Marcell di Jakarta, Jumat (24/01/2020)

Meski demikian, ia berpesan pengemudi tetap harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya minimal tiga detik agar aman dalam berkendara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com