Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mana Harus Dituruti Ketika di Persimpangan, Polisi atau Lampu Merah?

Kompas.com - 28/04/2020, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering terjadi pengecualian di jalan raya yang dilakukan oleh polisi. Misal, saat di persimpangan jalan, polisi biasanya memberikan instruksi berhenti padahal sedang lampu hijau atau sebaliknya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, jika ada situasi seperti itu, maka pengemudi mobil atau sepeda motor harus mengikuti arahan polisi.

“Dalam hal itu polisi menggunakan hak diskresi untuk mengatur lalu lintas yang dianggapnya lebih bermanfaat. Hal itu sudah diatur oleh Undang-Undang karenanya kita ikuti,” kata Jusri kepada Kompas.com.

Baca juga: Mobil Tidak Parkir di Garasi Saat PSBB, Siap-siap Rugi Jutaan Rupiah

Perintah yang dilakukan oleh polisi tersebut dinamakan hak diskresi. Dalam implementasinya diskresi dilakukan atas penilaian pribadi dengan pertimbangan pada kepentingan umum.

Pengguna jalan berhenti di lampu merah Simpang Tugu Bank Aceh yang diselimuti kabut asap di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, Senin (23/9/2019)KOMPAS.com/MASRIADI Pengguna jalan berhenti di lampu merah Simpang Tugu Bank Aceh yang diselimuti kabut asap di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, Senin (23/9/2019)

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkaporli 10/2012”):

Baca juga: 7 Jurus Posisi Naik Motor Agar Tidak Mudah Lelah

“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.”

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran Lalu Lintas, karena ada situasi darurat, seperti:

a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;

b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan

c. adanya pekerjaan jalan;

d. adanya kecelakaan lalu lintas;

e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com