JAKARTA, KOMPAS.com - Memasang kaca film pada mobil bukan lagi bagian dari variasi atau gaya, tapi sudah menjadi kebutuhan yang berguna untuk meredam panas matahari dari luar.
Namun demikian, ternyata memasang kaca film ini juga ada aturannya. Artinya tidak bisa sembarang pasang, ada takaran kegelapan yang dianjurkan untuk keselamatan berkendara.
Mengulik dari beberapa regulasi, persyaratan kaca kendaraan bermotor tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tenteang Kendaraan.
Baca juga: Ini Beda Teknologi Immobilizer dan Keyless pada Mobil
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kaca terdiri dari bagian depan, belakang, dan jendela yang harus memenuhi persyaratan, yakni ;
a. Tahan gores
b. Bening dan tidak mudah pudar
c. Tidak membahayakan apabila kaca pecah, dan
d. Tidak menggangu penglihatan pengemudi
Sementara untuk tingkat kegelapan kaca sendiri memang tidak eksplisit dijelaskan pada Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2012, tapi teknisnya justru diatur pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada kendaraan Bermotor.
Melansir dari hukumonline, dalam surat Menhub tersebut dijelaskan ketentuan mengenai pemasangan kaca film yang diurai menjadi enam penjelasan, yakni ;
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu dan dua, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
Baca juga: Jurus Sederhana Bikin Maling Malas Mencuri Mobil
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin dua dan tiga tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
CEO Makko Group Christopher Sebastian menjelaskan, batas tingkat gelap kaca film adalah 80 persen untuk kaca bagian sisi samping.
"Untuk kaca depan penggunaan kaca film dianjurkan dengan kegelapan 20 persen dan maksimal 40 persen tidak boleh lebih. Sedangkan kaca samping dan belakang dianjurkan dengan kegelapan 60 persen dan maksimal 80 persen," ujar Christopher kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.