Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

SOLO, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengeluarkan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sudah habis masa berlakunya bulan ini.

Kelonggaran ini diberikan salah satunya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.

Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 dan diterapkan di seluruh Polres di Indonesia, termasuk di wilayah Surakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, adanya dispensasi ini merupakan arahan dari pusat untuk menyikapi kondisi darurat yang terjadi saat ini.

“Pada masa darurat ini ada dispensasi bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM mulai 17 Maret hingga 30 Maret,” kata Bobby kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Dengan adanya kelonggaran tersebut, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 sampai dengan 30 Maret 2020 bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

“Kalau untuk yang masuk sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau yang sudah dinyatakan positif diberikan dispensasi selama masa karantina dgn menunjukkan surat keterangan dari dokter,” ujarnya.

Meski begitu, Bobby menyampaikan, jika untuk pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tetap berjalan seperti biasa.

“Pelayanan masih berjalan seperti biasa baik untuk pembuatan SIM baru maupun yang akan melakukan perpanjangan tetap dilayani,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami. Menurut dia, adanya dispensasi tersebut maka dalam kondisi saat ini masyarakat diimbau agar tetap berada di rumah.

“Apabila SIMnya habis masa berlakunya pada masa tanggal yang ditetapkan pemerintah dapat dibantu dengan melakukan perpanjangan setelahnya,” kata Dewi.

Sedangkan, lanjut Kasatlantas, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja, pihaknya mulai melakukan pembatasan untuk pendaftaran paling akhir adalah sebelum pukul 12.00 WIB.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, kalau ada yang ingin melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan tetap bisa dilayani,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/23/121100815/catat-ini-syarat-dapat-dispensasi-perpanjangan-sim

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke