JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak akhir 2019 lalu, Indonesia telah merealisasikan bahan bakar biodiesel B30 untuk kendaraan bermesin diesel. Memasuki 2020, pemerintah pun sudah berencana untuk mewajibkan solar B40 dengan melakukan sejumlah studi.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku APM Mitsubishi Fuso di Indonesia mengaku telah menyanggupi aturan B30.
Sementara itu soal penerapan B40 pada waktu mendatang, PT KTB bisa saja memenuhinya. Namun perusahaan butuh sejumlah pengembangan terkait hal teknis, seperti saat aturan B30 sebelumnya.
Baca juga: Selain XL7, Suzuki Punya SUV Baru untuk Indonesia
“Karena kami tidak bisa langsung comply atau memenuhi B40, sehingga kami butuh studi,” ujar Duljatmono, Sales and Marketing Director PT KTB, saat ditemui pada Selasa (12/2/2020).
“KTB tidak tahu berapa lama studi supaya comply B40. Namun untuk B30 saja, kami membutuhkan waktu studi selama 6 bulan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini aturan soal B40 sifatnya masih berupa pernyataan dari pemerintah. Meski begitu untuk penerapannya masih butuh diskusi, studi, hingga berbagai persiapan lainnya.
“Saat ini kami belum tahu dampaknya ke produk jika mengunakan B40, jadi kami kami butuh persiapak dengan pengujian dan studi. Intinya kami siap saja melakukan apa yang diwajibkan pemerintah,” ucap Duljatmono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.