Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ditilang, Merokok Sambil Berkendara Bisa Sebabkan Kecelakaan

Kompas.com - 27/01/2020, 12:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian menjatuhkan sanksi kepada para pengemudi kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan merokok sambil berkendara sepeda motor dan mengemudikan mobil.

Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main, yakni denda Rp 750.000 atau kurungan pidana selama tiga bulan.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh sebab itu, kepolisian pun meminta agar pengendara tidak merokok saat berkendara. Pasalnya, hal ini bisa membahayakan pengendara lain.

Tidak hanya itu, merokok saat berkendara juga bisa membahayakan bagi perokok itu sendiri, karena bisa menyebabkan kecelakaan karena kurangnya konsentrasi.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, bahayanya saat berkendara di belakang pengemudi yang merokok.

Baca juga: Merokok Sambil Naik Motor Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya

“Pengendara yang merokok berbahaya bagi orang lain yang di belakangnya seperti bara apinya dapat terbang ke belakang dan mengenai mata pengendara lain atau bahkan penumpangnya sendiri,” kata Marcell saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Selain berbahaya bagi orang lain, Marcell menambahkan, merokok saat berkendara juga bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri.

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Menurutnya, saat berkendara sembari merokok maka pengemudi terdistraksi sehingga kehilangan konsentrasi ketika berkendara.

“Karena secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokok tersebut, walaupun hanya satu detik,” ucapnya.

Meski hanya satu detik, Marcell menyampaikan, bahwa seorang pengendara bisa kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter. Jarak ini sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya.

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” ujarnya.

Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik?

Maka dari itu, kepolisian pun mengimbau agar pengemudi tidak merokok saat berkendara. Meski sudah menetapkan aturan mengenai sanksi kepada para pengemudi yang merokok, polisi juga tidak serta merta melakukan penindakan.

Kepolisian akan melakukan tindakan edukatif dan juga persuasif kepada pengemudi yang kedapatan merokok. Hal ini dilakukan sebelum kepolisian benar-benar memberikan sanksi tegas berupa penilangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com