JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak pemotor yang kedapatan merokok sambil mengoperasikan sepeda motor. Alhasil, dalam satu hari tercatat lebih dari 652 orang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.
"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (2/4/2019).
Nasir menjelaskan, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Baca juga: Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor
Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara. Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.