Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Ditilang, Bagaimana "Boncenger" yang Merokok?

Kompas.com - 04/04/2019, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah melakukan penindakan tilang ke-652 pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara. Langkah ini ditempuh berdasarkan regulasi Permenhub Nomor 12 tahun 2019 yang sudah resmi berlaku sejak Senin (1/4/2019) kemarin.

Lalu apakah hanya pengendara motor saja yang ditilang, bagaimana dengan penumpangnya? Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDD) Jursi Pulubuhu, menyarankan bila aturan merokok baiknya juga diberlakukan untuk penumpang.

Salah satu alasannya karena kegiatan merokok ketika motor sedang berjalan juga bisa menggangu konsentrasi pengendara lain. Misalnya seperti pengemudi yang terkena asap atau abu dari rokok penumpang.

Baca juga: Larangan Merokok Harus Berlaku Juga buat Penumpang Angkutan Umum

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, mengatakan, bila saat ini aturan mengenai mengganggu konsetrasi baru hanya untuk pengendara saja, sementara untuk penumpang tidak ada tindakan.

"Untuk yang boncengan atau yang menumpang itu tidak diatur dalam undang-undang, jadi otomatis tidak bisa ditindak. Salah satu alasanya karena penumpang yang dibonceng itu tidak memiliki beban tanggung jawab seperti pengendara yang membawa keselamatan orang yang menumpangnya," ucap Nasir kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Posisi berkendara dan membonceng Suzuki Bandit 150Kompas.com/Setyo Adi Posisi berkendara dan membonceng Suzuki Bandit 150
Dari segi kaca mata hukum, Nasir menjelaskan, bila pengendara sebenarnya memiliki tanggung jawab yang besar. Karena selain harus memastikan faktor keselamatan bagi diri dan penumpangnya, wajib juga bertanggung jawab dengan pengendara lain yang ada disekitarnya.

Baca juga: Polisi Mulai Tilang Bikers yang Merokok

Bagi penumpang, meski secara teknis hukum tidak bisa ditindak, tapi Nasir menjelaskan pada dasarnya merokok saat berkendara merupakan hal yang tidak baik untuk dilakukan. Karena secara tidak langsung bisa merugikan diri sendiri, juga berdampak pada pengguna jalan lain.

"Bila memang mau merokok baiknya saat tidak berkendara, berhenti dulu. Pengemudi karena bertanggung jawab dari segi keselamatan juga bisa menurunkan penumpang yang merokok itu," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com