Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan BMW soal Kendaraan Listrik Bebas Pajak BBN-KB

Kompas.com - 24/01/2020, 18:14 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah resmi membebaskan kendaraan listrik dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sebagai salah satu pemain di kelas mobil listrik dengan i3s, BMW Group Indonesia menanggapinya dengan positif.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan, memasuki era disrupsi dan industri otomotif, perubahan yang terjadi sangat terasa.

Produsen kendaraan tidak dapat bergerak sendiri dan regulasi pemerintah terbukti menjadi pendorong utama perubahan pola konsumsi pembelian kendaraan bermotor di berbagai belahan dunia.

Baca juga: Kupas Interior Mobil Listrik BMW i3s, Sederhana tapi Modern

"Untuk itu kami sangat mengapresiasi insentif yang diberikan baik dalam bentuk fiskal seperti Pergub nomor 3 tahun 2020 dan non-fiskal seperti Pergub nomor 88 tahun 2019 yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta," ujar Jodie, saat dihubungi KOMPAS.com, belum lama ini.

Desain BMW i3s Desain BMW i3s

Jodie menambahkan, apresiasi juga harus diberikan kepada BPPT dan PLN yang cukup aktif melakukan instalasi fast-charger (AC & DC) di berbagai titik di Indonesia.

Menurutnya, PLN juga cukup berjasa besar, karena sudah berencana memberikan program insentif kepada pengguna kendaraan listrik dalam bentuk potongan tarif listrik di jam tertentu dan bantuan instalasi home-charging kendaraan listrik yang aman.

Baca juga: Kesan Sporty di Balik Bodi Mungil BMW i3s

"Harapannya, rangkaian peraturan dan insentif seperti ini dapat berlaku nasional dan turut meningkatkan minat konsumen secara signifikan," kata Jodie.

Namun demikian, banderol i3s hingga saat ini masih tembus Rp 1 milyar lebih. Tepatnya, dijual dengan harga Rp 1,299 milyar dengan status off the road.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau