Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta | Motor Bekas yang Tak Dilirik Pembeli

Kompas.com - 24/01/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang sedang menjadi perhatian, yaitu tentang aturan baru mengenai kendaraan listrik. Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi tentang daftar sepeda motor bekas yang tidak dilirik alias tak laku. Ada juga informasi mengenai rencana Honda meluncurkan Mobilio terbaru tahun ini.

Penasaran seperti apa lengkapnya, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 23 Januari 2020:

1. 3 Motor Bekas yang Tidak Dilirik Pembeli

Suzuki Nex IIKOMPAS.com/Gilang Suzuki Nex II

Peminat sepeda motor sport beberapa tahun belakangan ini terus menurun, seiring dengan meningkatnya tren motor matik atau skuter matik (skutik). Tak heran, ada beberapa motor model ini yang tidak dilirik pembeli alias sulit terjual.

Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, motor bekas yang paling susah atau lama terjual di tempatnya adalah Yamaha V-Ixion (sekarang namanya Vixion).

"Rata-rata semua tipe Vixion, kecuali Vixion R, kalau itu cepat terjualnya," ujar Darwin, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: 3 Motor Bekas yang Tidak Dilirik Pembeli

2. Tak Tinggal Diam, Honda Siapkan Mobilio 2020

Honda Mobilio di GIIAS 2019 Honda Mobilio di GIIAS 2019

Memasuki 2020, PT Honda Prospect Motor (HPM) punya beberapa kejutan soal produk baru. Salah satu yang santar terdengar adalah soal kemunculan Mobilio 2020.

Hal ini disampaikan oleh Business Innovation, Sales, and Marketing Director HPM Yusak Billy. Walau tak menyebutkan secara spesifik apa perubahanya, namun dia telah memberikan sinyal akan ada yang baru di GIIAS 2020.

"Soal itu (Mobilio) tunggu nanti saat di GIIAS saja. Produk refreshment itu kan salah satu strategi,” kata Yusak saat menjawab pertanyaan media di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020).

Seperti diketahui, low multi purpose vehicle ( LMPV) atau MPV murah Honda tersebut memang sudah cukup lama tak mendapat penyegaran yang signifikan.

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Honda Siapkan Mobilio 2020

3. Pasang Kaca Film Ada Aturannya, Jangan Asal Gelap

Ilustrasi kaca film 3M Auto Film Crystaline Series3M Ilustrasi kaca film 3M Auto Film Crystaline Series

Indonesia termasuk negara yang masih membebaskan kendaraan roda empat atau lebih, menggunakan kaca film di setiap sisi kaca. Berbeda dengan negara lain, seperti Jepang contohnya.

Setiap mobil di Jepang dilarang memakai kaca film di bagian depan, yang membuat sisi pengemudi dan penumpang depan tidak terlihat.

Alasan keamanan membuat pemilik kendaraan di Indonesia memasang kaca film warna gelap, agar tidak bisa terlihat dari luar baik saat parkir atau sedang di jalan.

Christopher Sebastian, CEO Makko Group menjelaskan, batas tingkat gelap kaca film adalah 80 persen untuk kaca bagian sisi samping.

Secara spesifik semua aturan mengenai penggunaan kaca pada mobil, tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.

Baca juga: Pasang Kaca Film Ada Aturannya, Jangan Asal Gelap

4. Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Peluncuran Honda PCX ElectricKOMPAS.com / Aditya Maulana Peluncuran Honda PCX Electric

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merealisasikan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik.

Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle atau KBL) Untuk Transportasi Jalan.

"Untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tulis Pergub tersebut yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

5. Ini Deretan Skutik Murah yang Harga Bekasnya Anjlok

Diler motor bekas masih menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki motor baru.Donny Dwisatryo Priyantoro Diler motor bekas masih menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki motor baru.

Praktis, irit, dan harga terjangkau, membuat sepeda motor matik atau skutik di kelas entry level disukai banyak orang. Meskipun peminatnya tinggi, tapi ada juga beberapa model yang harga bekasnya anjlok.

Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, di tempatnya Yamaha Mio series rata-rata anjlok semua harga bekasnya.

"Mio rata-rata anjlok semua, mau itu Mio S, Mio Z, atau Mio M3 125," ujar Darwin, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ini Deretan Skutik Murah yang Harga Bekasnya Anjlok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau