Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Suara Sirene Ambulans Berbeda-beda dan Ada Artinya?

Kompas.com - 21/01/2020, 14:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain lampu rotator, ambulans yang memiliki fungsi untuk membawa orang sakit atau korban kecelakaan juga dilengkapi dengan sirene.

Menariknya, ternyata tiap suara sirene yang dibunyikan memiliki makna yang berbeda-beda.

Informasi ini pun menjadi sorotan di media sosial yang diunggah oleh pemilik akun @bintangbete.

Terlihat dalam video berdurasi 31 detik tersebut, seorang petugas sedang menjelaskan macam-macam fungsi dari suara sirene yang ada di dalam ambulans.

Terdapat empat jenis pilihan suara. Pertama, menandakan bahwa ambulans sedang membawa pasien dalam kondisi yang tidak darurat.

Suara kedua untuk menandakan ambulans sedang dalam perjalanan untuk melakukan evakuasi atau menjemput pasien.

Baca juga: Catat, Rotator dan Sirine Hanya Boleh Dipakai untuk Kendaraan Khusus

 

Ketiga, suara ketika ambulans sedang digunakan membawa jenazah. Sementara yang terakhir atau keempat, suara sirene untuk menandakan ambulans sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.

Melirik dari literatur yang ada, sebenarnya suara sirene dibedakan menjadi empat, yakni Wail, Yelp, Hi-Lo, dan Horn. Masing-masing tadi memiliki kegunaan yang berbeda-beda.

Wail digunakan ketika kendaraan berjalan di jalur lurus, Yelp saat berada di persimpangan, Hi-lo digunakan sebagai kombinasi untuk mendapatkan perhatian yang lebih efektif, sedangkan Horn digunakan seperti klakson untuk memberikan peringatan lebih jika suara lainnya tidak mendapat perhatian pengguna jalan lain.

Baca juga: Ini Alasan Mobil Ford dan Chevrolet Harga Bekasnya Anjlok

Ilustrasi ambulans.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi ambulans.

Namun, saat mengonfirmasi soal suara sirene tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, sebenarnya tidak ada peraturan mengenai jenis suara sirene, yang ada hanya masalah warna rotatornya.

"Kalau dari kami mengacu pada aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134. Untuk warna isyarat di Pasal 59, itu yang jadi patokan kami," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Pahami Perbedaan Warna dan Fungsinya pada Lampu Rotator

Senada dengan Fahri, Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Yayat Sudrajat, juga mengatakan hal tersebut.

Menurut dia, selama ini pihaknya juga mengacu pada aturan yang disebutkan Fahri, sedangkan bunyi dari sirene sendiri tidak ada aturannya.

"Sepengetahuan saya yang diatur dalam UU 22 Tahun 2009 itu lampu isyarat disertai sirene, dan itu pun hanya untuk kendaraan yang punya hak utama. Untuk bunyi dari sirene tidak ada, dan biasanya lain merek sirene beda juga bunyinya," kata Yayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com