JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, tayangan video mendadak viral di media sosial. Diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, terlihat LMPV (Low Multi Purpose Vehicle) dengan nopol berwarna hitam (sipil), melaju secara arogan dengan menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, pihak kepolisian sudah berulang kali memberikan imbauan mengenai penggunaan rotator dan sirene. Razia khusus pun sempat digelar pada Operasi Patuh Jaya akhir Agustus hingga pertengahan September 2019.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Nekat Pakai Rotator Pengemudi Bisa Dipenjara
"Terkait penggunaan sirene dan rotator, sudah diatur di dalam UU LLAJ, hanya untuk kendaraan bermotor tertentu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.
Aturan mengenai kedua perangkat tersebut sudah jelas tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 134 dan 135.
Kedua Pasal tersebut menjelaskan, penggunaan rotator dan sirene terbatas hanya untuk kendaraam khusus, bukan kendaraan sipil.
Pasal 134 menjelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak menggunakan rotator dan sirene.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
Tangkapan Layar Sebuah Video Mobil Terobos Jalur Contraflow Dengan Lampu dan Sirine, Jumat (6/7/2019)
Sedangkan Pasal 135, menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya
Mengenai warna dari lampu sirene sudah diatur pula di dalam UU LLAJ Pasal 59 ayat 5. Sedangkan untuk sanksi atau dendanya, dapat ditemukan di dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat 4.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.