Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan untuk Parkir, Ingat Fungsi dari Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 21/01/2020, 12:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul lagi modus baru dari para pengemudi untuk mensiasati aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Banyak yang berhenti di bahu jalan tol atau melambatkan kendaraannya untuk menunggu berakhirnya waktu penerapan aturan itu.

Tindakan tersebut dilakukan para pengemudi karena di pintu keluar gerbang tol, mobil yang memiliki pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal akan ditilang. Sebab, pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.

Baca juga: Muncul Modus Baru Akali Ganjil Genap, Berhenti di Bahu Jalan Tol

Penggunaan bahu jalan tol juga sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan, sudah ditentukan pula sanksi dan juga dendanya. Penggunaan bahu jalan tol pada hakikatnya hanya untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Aturan tersebut tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP Jalan Tol). Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Di dalam PP Jalan Tol, pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, diterangkan apa yang dimaksud dengan keadaan darurat. Pada huruf a, yang dimaksud adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah dan butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.

Baca juga: Berhenti di Bahu Jalan Tol Hindari Ganjil Genap Didenda Rp 500.000

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pada saat mudik, di mana rest area penuh, pengguna jalan tol diperbolehkan berhenti sejenak di bahu jalan untuk beristirahat atau berbuka puasa. Tapi, itu pun biasanya tetap dalam pengawasan petugas dan tidak disarankan untuk berlama-lama.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya. Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 (UU LLAJ).

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau