Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Rotator dan Sirine Hanya Boleh Dipakai untuk Kendaraan Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, tayangan video mendadak viral di media sosial. Diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, terlihat LMPV (Low Multi Purpose Vehicle) dengan nopol berwarna hitam (sipil), melaju secara arogan dengan menggunakan rotator dan sirene.

Padahal, pihak kepolisian sudah berulang kali memberikan imbauan mengenai penggunaan rotator dan sirene. Razia khusus pun sempat digelar pada Operasi Patuh Jaya akhir Agustus hingga pertengahan September 2019.

"Terkait penggunaan sirene dan rotator, sudah diatur di dalam UU LLAJ, hanya untuk kendaraan bermotor tertentu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.

Aturan mengenai kedua perangkat tersebut sudah jelas tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 134 dan 135.

Kedua Pasal tersebut menjelaskan, penggunaan rotator dan sirene terbatas hanya untuk kendaraam khusus, bukan kendaraan sipil.

Pasal 134 menjelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak menggunakan rotator dan sirene.

Sedangkan Pasal 135, menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Mengenai warna dari lampu sirene sudah diatur pula di dalam UU LLAJ Pasal 59 ayat 5. Sedangkan untuk sanksi atau dendanya, dapat ditemukan di dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat 4.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/20/064200115/catat-rotator-dan-sirine-hanya-boleh-dipakai-untuk-kendaraan-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke