Saat melintas di underpass NYIA, batas kecepatan yang disarankan adalah maksimal 60 kilometer per jam.
" Underpass tersebut didesain dengan kecepatan rencana 60 kilometer per jam," ujar Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Underpass NYIA M Syidik Hidayat kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Ingat, Kecepatan Maksimal di Underpass NYIA Hanya 60 Kilometer/Jam!
Jangan digunakan untuk berteduh
Selama ini mungkin masih banyak pengendara kendaraan, terutama roda dua yang mengabaikan keselamatan saat berteduh. Salah satunya adalah berteduh di bawah underpass.
Padahal, perilaku ini dinilai tidak benar karena tidak hanya berbahaya tetapi juga bisa mengganggu pengendara lainnya.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyarankan, bagi para pengendara agar mencari tempat berteduh yang sesuai. Jangan jadikan underpass ini sebagai tempat berteduh yang baru.
Baca juga: Indonesia Punya Jalan Bawah Tanah Terpanjang, Ini Adab Berkendara di Underpass
“Jangan malah menjadi tempat berteduh yang baru, carilah tempat berteduh yang sesuai. Selain berbahaya juga bisa mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.