JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berkendara sering terjadi pengecualian di jalan raya yang dilakukan oleh polisi. Misalnya saat di persimpangan, polisi memberikan instruksi berhenti padahal sedang lampu hijau atau sebaliknya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, jika ada situasi seperti itu maka pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor harus mengikuti arahan polisi.
Baca juga: 5 Jurus Bikin Touring Menggunakan Mobil Berjalan Lancar
"Dalam hal itu polisi menggunakan hak diskresinya untuk mengatur lalu lintas yang dianggapnya lebih bermanfaat. Hal itu pun sudah diatur oleh UU, karenanya kita ikuti," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
Disebutkan, perintah yang dilakukan oleh polisi tersebut dinamakan hak diskresi. Dalam implementasinya diskresi dilakukan atas penilaian pribadi dengan pertimbangan pada kepentingan umum.
Hal ini tertuang pada Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”):
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.”
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran Lalu Lintas, karena ada situasi darurat, seperti:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. adanya pekerjaan jalan;
d. adanya kecelakaan lalu lintas;
e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.