Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati e-Toll Hilang, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

Kompas.com - 31/12/2019, 14:38 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengemudi yang menggunakan jalan tol jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-toll).

Pasalnya, jika kartu tersebut hilang maka pengguna harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti. Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: 500 Ribu Unit Lebih Kendaraan Tinggalkan Jakarta Jelang Tahun Baru

Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tolKompasiana Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tol

"Ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak terjauh," lanjutnya.

Artinya, jika pengendara melakukan perjalanan dari Jakarta ke Probolinggo melalui tol Trans Jawa (jarak terpanjang tol) kemudian e-toll hilang, maka biaya yang harus dibayarkan ialah Rp 1.455.000. Sebab, tarif tol Jakarta-Probolinggo ialah Rp 727.500.

Contoh lain, jika pengendara melakukan perjalanan Jakarta-Solo melalui tol Trans Jawa dan mengalami hal serupa, maka denda yang harus dibayarkan ialah Rp 853.000.

Kemudian, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Dwimawan menyatakan, segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Baca juga: Angka-angka Keramat di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Menuju 100 persen transaksi elektronik jalan tolStanly/KompasOtomotif Menuju 100 persen transaksi elektronik jalan tol

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau