Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir di Atas Rel Kereta Api Bisa Dijerat dengan Undang-Undang

Kompas.com - 30/12/2019, 16:22 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Selama ini masih banyak pemilik mobil yang nekat memarkirkan kendaraannya di atas perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Jateng). Padahal, jalur kereta api tersebut masih berfungsi untuk kereta api Bathara Kresna.

Kereta api perintis jurusan Purwosari-Wonogiri itu setidaknya empat kali melintas di jalur yang membelah Kota Solo. Mulai pukul 06.00 WIB, 08.00 WIB, 10.00 WIB dan pukul 12.00 WIB.

Meski begitu, selama ini masih saja ada pemilik mobil yang parkir di jam kereta api melintas. Lebih parahnya, mobil ditinggal berbelanja dalam waktu yang cukup lama.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Suzuki Ertiga Tertabrak Kereta Api dan Terseret 500 Meter di Mojokerto

Kondisi ini cukup mengganggu laju kereta Bathara Kresna. Karena, mau tidak mau kereta dengan tiga gerbong ini harus berhenti karena jalurnya terhalang mobil.

Kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri melintas di perlintasan di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.Ari Purnomo Kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri melintas di perlintasan di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Untuk memindahkannya, sejumlah warga pun bergotong royong untuk mengangkat mobil dan menggesernya. Pemandangan ini sudah sering terlihat di kawasan tersebut.

Padahal, memarkir kendaraan atau menempatkan barang di atas rel kereta api yang bisa menghalangi laju kereta bisa disanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto menyampaikan, Undang-Undang yang mengatur hal itu adalah nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: INFOGRAFIK: Memahami Perbedaan 4 Kelas Kereta Api

“Seperti yang diterangkan dalam pasal 175 yakni setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” urainya kepada KOMPAS.com, Senin (30/12/2019).

Eko menambahkan, bahwa jalur kereta api yang ada di tengah merupakan jalur aktif. Dan jalur tersebut merupakan jalur prioritas kereta.

Mobil parkir di atas perlintasan kereta api di Solo, Jawa Tengah.Ari Purnomo Mobil parkir di atas perlintasan kereta api di Solo, Jawa Tengah.

Sehingga, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakannya, terlebih untuk tempat parkir.

“Selama ini memang kami tidak melakukan tindakan tegas atau sanksi, walaupun sebenarnya itu bisa dilakukan. Kalau ada mobil yang parkir di atas rel, kereta kami justru yang berhenti,” ungkapnya.

Meskipun, lanjutnya, kalau pun sampai menabrak PT KAI tidak bersalah. Mengingat, kereta api melaju di jalurnya.

Di mana jalur tersebut memang jalur khusus yang harus steril dari kendaraan yang lain.

“Tetapi kalau sampai ada kecelakaan di jalur kereta api, dan kereta kami mengalami kerusakan, kami bisa mengajukan ganti rugi. Tapi kalau kendaraan yang terlibat tabrakan yang rusak itu bukan kesalahan kami, itu ada aturannya,” ucapnya.

Baca juga: Cara Mengganti Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau