JAKARTA, KOMPAS.com - Bersinergi dengan beberapa instansi, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sukses mengagalkan upaya penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah di di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Terhitung sejak 2016 sampai 2019, jumlah penyelundupan yang berhasil digagalkan DJBC di Tanjung Priok mencapai 54 kendaraan yang terdiri dari 35 unit motor beragam merek dan 19 mobil. Secara total, nominalnya diklaim bisa mencapai Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara, Rp 48 miliar.
Menariknya, para oknum tak bertanggung jawab yang menyelundupkan puluhan dan mobil dan motor mewah tersebut memiliki ragam cara guna memalsukan laporan dokumen impor.
Baca juga: Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Gagal Diselundupkan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dari beberapa kasus yang terjadi di Tanjung Priok, rata-rata modus penyelundupan yang dilakukan dengan memberikan keterangan barang yang tak sesuai dengan isi sebenarnya.
"Modus yang diakukan dari beberapa tangkapan cukup berbeda-beda. Ada yang berupa impor suku cadang, aksesoris, perkakas, sampai batu bata yang dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda asal Singapura dan Jepang," ujar Sri dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2019).
Lebih lanjut Sri mengungkapan pada 29 November 2019 lalu, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar penyulundupan dua mobil mewah, yakni Porsche dan Alfa Romeo dari Singapura. Nilai estimasi keduanya sekitar Rp 2,9 miliar, sementara modus yang digunakan menggunakan kontainer sebagai impor batu bata bangunan.
Selanjutnya pada Juli 2019, terdapat beberapa kendaraan yakni BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang.
Proses pengiriman sama-sama menggunakan kontainer namun modus keterangan yang digunakan diklaim sebagai suku cadang kendaraan, seperti bumper assy, rear bumper, dashboard, dan engine hood. Perkiraan barangnya diklaim mencapai Rp 1,07 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah
Tak kalah menarik juga upaya penyelundupan mobil sport legendaris Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera, dan BMW R1150 dari Singapura pada 2018 silam. Untuk memasukannya ke Indonesia, modus yang digunakan oknum dari perusahaan berinisial PT NILD dengan melaporkan bila isi kontainer berupa impor suku cadang.
"Dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan. Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat," ujar Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.