Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Lalu Lintas Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 17/12/2019, 11:24 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Melakukan rampcheck

Kemenhub telah melaksanakan rampcheck terhadap sejumlah moda transportasi massal sejak 29 November 2019 sampai dengan 18 Desember 2019.

Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap awak pengemudi dan transportasi lainnya.

"Rampcheck sudah kita lakukan sejak dua minggu yang lalu baik itu untuk darat, udara, laut maupun kereta api. Sabtu-Minggu ini saya akan keliling ke beberapa tempat untuk memastikan pengecekan rampcheck telah dilakukan secara optimal," kata Budi, Selasa (3/12/2019).

Pembatasan Waktu Istirahat di Rest Area Tol

Korlantas Polri akan melakukan pembatasan waktu istirahat di rest area tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang. Tingginya volume kendaraan yang diperkirakan melintas di jalan tol menjadi salah satu pertimbangannya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, memperkirakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan terjadi kenaikan volume kendaraan di jalan tol.

Guna menghindari potensi kemacetan dan penumpukkan kendaraan, pihaknya akan membatasi waktu istirahat di rest area tol.

Pengendara kendaraan bermotor memadati ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta KM 12 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/1/2019). ANTARA/Risky Andrianto Pengendara kendaraan bermotor memadati ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta KM 12 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/1/2019).

Selain itu, pembatasan waktu istirahat ini juga untuk menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan. Adapun batasan waktu istirahat para pengendara ialah antara 30-60 menit.

"Kami telah melakukan survei jalur mudik Natal dan Tahun Baru. Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik di akhir tahun nanti, kami batasi waktu istirahat di rest area tol," katanya di keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Istiono menambahkan, pihaknya akan memberikan tempat kepada pengendara pertama yang datang ke rest area.

“Kami kasih kavling. (Kendaraan) pertama datang, kami suruh jalan pakai waktu. Ada anggota yang mengatur. Waktu istirahatnya sekitar 30 menit sampai satu jam, supaya tidak menumpuk," ujar Istiono.

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Pembatasan Truk saat Libur Natal Tahun Baru

Batas Maksimal Antrean di Tol 10 KM

Honda BR-V saat menggunakan roof box keluaran Thule di Tol Cipalikompas.com Honda BR-V saat menggunakan roof box keluaran Thule di Tol Cipali

Masa libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan berdampak pada peningkatan volume kendaraan yang melintas di jalan tol. Sejumlah upaya dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satunya dengan memastikan antrean kendaraan di jalan tol. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono merekomendasikan panjang antrean maksimal di pintu keluar tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 adalah 10 kilometer.

"Rekomendasi saya antrean itu 5 kilometer, maksimal 10 kilometer, lah. Itu sudah harus potong, dipenggal di gate berikutnya," kata Istiono ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com