Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Lalu Lintas Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Upaya ini dilakukan dengan harapan lalu lintas bisa lancar pada puncak libur Natal dan Tahun Baru 2020. Berikut beberapa strategi yang dilakukan oleh pemerintah:

Kawasan puncak masih menjadi primadona untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru 2020. Peningkatan volume kendaraan dipastikan akan terjadi di kawasan tersebut.

Maka dari itu, Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, berencana melakukan rekayasa lalu lintas berupa one way dan buka tutup. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang terjadi.

“Kita tahu jalur Puncak ini kan jalannya cuma satu, sehingga rekayasa jalan seperti buka tutup dan one way akan dilakukan pada jam-jam tertentu,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin (16/12/2019).

Rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak merupakan bagian dari rencana strategis dari Operasi Lilin Lodaya 2019. Saat ini, Polres Cianjur masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait rencana rekayasa lalu lintas tersebut.

“Nanti akan disampaikan kepada publik mengenai jadwalnya. Jam-jam berapa saja buka tutup antara jalur Bogor-Cianjur-Bandung dan Bandung-Cianjur-Bogor-Jakarta diberlakukan,” ujar dia.

Pendirian Pos Pengamanan dan Terjunkan Tim Pengurai

Selain rencana rekayasa jalan, Polres Cianjur juga akan mendirikan 13 pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) di sejumlah titik.

“Kita juga bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP telah membentuk tim pengurai kemacetan. Ketika terjadi kemacetan atau ada potensi kemacetan, tim ini langsung bergerak melakukan penguraian,” katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, memastikan bila persiapan dalam menghadapi liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) sudah dilakukan dengan baik.

Dalam rangka pengaturan lalu lintas pada masa Nataru, Kemenhub telah menyusun beberapa rencana operasi dan penetapan sejumlah kebijakan demi terciptanya kelancaran.

Mulai dari melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada simpang yang berpotensi macet. Adanya pembatasan angkutan barang yang melintas.

Selain itu, juga melakukan pengaturan pada kawasan pasar tumpah, menempatkan petugas pada perlintasan sebidang. Pengaturan rute sepeda motor dan kantong-kantong parkir di kawasan wisata juga akan dilakukan.

Melakukan rampcheck

Kemenhub telah melaksanakan rampcheck terhadap sejumlah moda transportasi massal sejak 29 November 2019 sampai dengan 18 Desember 2019.

Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap awak pengemudi dan transportasi lainnya.

"Rampcheck sudah kita lakukan sejak dua minggu yang lalu baik itu untuk darat, udara, laut maupun kereta api. Sabtu-Minggu ini saya akan keliling ke beberapa tempat untuk memastikan pengecekan rampcheck telah dilakukan secara optimal," kata Budi, Selasa (3/12/2019).

Korlantas Polri akan melakukan pembatasan waktu istirahat di rest area tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang. Tingginya volume kendaraan yang diperkirakan melintas di jalan tol menjadi salah satu pertimbangannya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, memperkirakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan terjadi kenaikan volume kendaraan di jalan tol.

Guna menghindari potensi kemacetan dan penumpukkan kendaraan, pihaknya akan membatasi waktu istirahat di rest area tol.

Selain itu, pembatasan waktu istirahat ini juga untuk menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan. Adapun batasan waktu istirahat para pengendara ialah antara 30-60 menit.

"Kami telah melakukan survei jalur mudik Natal dan Tahun Baru. Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik di akhir tahun nanti, kami batasi waktu istirahat di rest area tol," katanya di keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Istiono menambahkan, pihaknya akan memberikan tempat kepada pengendara pertama yang datang ke rest area.

“Kami kasih kavling. (Kendaraan) pertama datang, kami suruh jalan pakai waktu. Ada anggota yang mengatur. Waktu istirahatnya sekitar 30 menit sampai satu jam, supaya tidak menumpuk," ujar Istiono.

Masa libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan berdampak pada peningkatan volume kendaraan yang melintas di jalan tol. Sejumlah upaya dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satunya dengan memastikan antrean kendaraan di jalan tol. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono merekomendasikan panjang antrean maksimal di pintu keluar tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 adalah 10 kilometer.

"Rekomendasi saya antrean itu 5 kilometer, maksimal 10 kilometer, lah. Itu sudah harus potong, dipenggal di gate berikutnya," kata Istiono ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019) lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/17/112416415/kebijakan-lalu-lintas-selama-masa-libur-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke