,
JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang dapat memangkas waktu perjalanan dari satu titik ke titik lainnya. Namun, di Indonesia, jalan bebas hambatan ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.
Sepeda motor maupun kendaraan roda tiga, dilarang melintas di jalan tol. Karakteristik jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih dengan rata-rata kecepatan yang konstan membuat jalan tol kurang efektif bagi pengendara sepeda motor.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, larangan sepeda motor memasuki jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Baca juga: Jangan Tutup Baret dengan Stiker Terlalu Lama
Merujuk data atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih.
1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan
bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), ketika dihubungi otomotif Kompas.com, mengatakan, jelas jalan tol diperuntukkan bagi kendaran roda empat atau lebih.
“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant and Inspection (SDCI), mengatakan, jika melihat negara tetangga, Malaysia, sepeda motor dibolehkan memasuki jalan tol. Menurut dia, budaya pengendara motor di negara tetangga berbeda dengan Indonesia.
Baca juga: Meski Aman, Ini Alasan Kendaraan Berat Dilarang Lewat Tol Layang Jape
“Pengendara motor di sana sudah taat aturan, perilakunya sudah benar dan tidak ugal-ugalan. Salah satu yang membuat mereka taat aturan adalah adanya CCTV terhadap penekanan sanksi hukum yang jelas dan berat,” tutup Sony.
Menanggapi video kendaraan roda dua yang masuk ke dalam jalan tol baru-baru ini, Sony berkomentar, pengemudi harus paham jalan, arah, handicap lain sebelum berkendara.
Sementara itu, Jusri menambahkan, ada kemungkinan jika pengendara tersebut belum mengenal keberadaan jalan tol dan penggunaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.