JAKARTA, KOMPAS.com – Padatnya lalu lintas Ibu Kota membuat senggolan antara kendaraan sulit dihindari. Hasilnya, baret atau goresan pada bodi mobil jadi hal yang lumrah.
Namun, ada sebagian pemilik mobil yang enggan langsung memperbaiki kerusakan minim pada bodi ini. Entah karena faktor biaya atau waktu yang tidak sebentar untuk menanggulanginya.
Terkadang, salah satu jalan keluar yang diambil para pemilik kendaraan, adalah dengan menutup baret atau goresan pada bodi, dengan stiker, karena lebih ringkas, dan murah.
Penggunaan stiker untuk menutup lapisan bodi kendaraan yang tergores memang tidak menyalahi aturan. Namun, perlu diperhatikan, penggunaan stiker untuk menutup goresan dalam waktu yang lama, justru bisa menciptakan permasalahan baru.
Baca juga: Tips Melepas Stiker yang Aman Tanpa Meninggalkan Bekas
Ditemui KOMPAS.com, di Ciledug, Tangerang Selatan, Rabu (11/12/2019), Christian Kurniawan, Workshop Head Body and Repair Astra Daihatsu, memberikan anjuran pada pemilik yang melakukan alternatif itu.
Christian mengatakan, perlu diperhatikan dalam teknik pemasangan dan pelepasannya. Jangan sampai ketika akan dilepas, lem dari stiker tersebut melukai bodi, sehingga membuat lapisan cat terkelupas.
Baca juga: Sistem E-Drives Diharapkan Mampu Menghilangkan Praktik Calo
“Tidak masalah menutup goresan pada bodi kendaraan dengan stiker. Namun, perlu kehati-hatian dalam melepasnya,” ujar Christian.
Ia menambahkan, ketika stiker yang sudah lama menempel pada cat kemudian dilepas, maka akan tertinggal bekas lemnya. Biasanya, untuk menghilangkan bekas lem ini, dilakukan pemolesan.
Namun, ada beberapa kejadian, bekas lem tersebut masih terlihat (ngecap) dan masuk ke pori-pori cat, karena sudah merusak lapisan pernis.
"Lebih baik kalau baret, dibiarkan saja dahulu, karena ini hal wajar. Jika, merasa terganggu, bisa melakukan klaim pada asuransi atau pengecatan di bengkel spesial cat yang terpercaya," kata Christian.
Baca juga: Lakukan Spooring and Balancing Jika Mobil Sudah Bergejala Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.