PT Pertamina (Persero) akhirnya menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Kondisi ini seiring dengan turunnya harga rata-rata minyak mentah dunia dan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Penurunan harga BBM nonsubsidi berlaku mulai pukul 00.00 WIB, hari ini, Sabtu (5/1/2019). Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar Nicke dalam keterangan resminya, Jumat (4/1/2019).
Pabrik mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi alias Esemka di Desa Demangan, Boyolali, Jawa Tengah, sudah mulai memproduksi mobil. Selain perakitan, pabrik Esemka pun memiliki fasilitas tes jalan untuk menguji kendaraan yang selesai diproduksi.
Pada kesempatan tersebut, Manajer Produksi PT Solo Manufaktur Kreasi Dias Iskandar Saputra mengatakan, pabrik Esemka terbagi dalam beberapa bagian untuk proses produksi dan dua perakitan jenis mesin, yakni diesel dan bensin.
"Di pabrik ini kami ada diesel line, gasoline line, monocoque line, lalu nanti yang akan datang itu ada welding dan body painting. Untuk diesel difungsikan merakit mesin diesel 1.8 L, 2.5L, dan 2.7L, untuk yang bensin itu untuk kapasitas 1.2 (liter) dan 1.3 (liter)," ucap Dias Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Hari Ini Esemka Buka Showroom Perdana
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Sanksi tegas bakal diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagaimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.
Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Gubernur pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk merealisasikan upaya itu.
Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua. Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil.
Dalam penggalan informasi yang diunggah di media sosial Dishub DKI Jakarta, disebutkan bahwa mulai 5 Agustus - 31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor.