JAKARTA, KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2019, ada berbagai berita yang paling populer. Mulai rencana perubahan bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), gerbang tol yang menerapkan ganjil genap, terbakarnya Lamborghini artis Raffi Ahmad sampai dengan mobil buatan dalam negeri Esemka.
1. Perubahan bentuk STNK
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berinovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik, Polri melanjutkan program digitalisasi.
Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik. Sebelumnya, STNK terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.
Rencananya bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang biasa dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019), membenarkan rencana penerbitan STNK model baru itu.
“Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik di Jalur Busway Diperbanyak
2. 28 tol terapkan ganjil genap
Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Selain ruas jalan yang ditambah, ada 28 gerbang tol ikut kena aturan ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin di Jakarta belum lama ini (7/8/2019).
Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad terbakar di Jalan Raya Sudirman, Sentul City, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019). Mobil warna hitam dengan jok warna merah itu terbakar sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun Raffi sendiri tidak berada di mobil super asal Italia itu, saat kejadian tersebut terjadi.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri, mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kebakaran. Namun dugaan sementara, kebakaran dipicu karena mesin mengalami overheat atau kepanasan.
"Mesin overheat," ujar Fadli mengutip pemberitaan Kompas.com Entertainment.
PT Pertamina (Persero) akhirnya menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Kondisi ini seiring dengan turunnya harga rata-rata minyak mentah dunia dan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Penurunan harga BBM nonsubsidi berlaku mulai pukul 00.00 WIB, hari ini, Sabtu (5/1/2019). Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar Nicke dalam keterangan resminya, Jumat (4/1/2019).
Pabrik mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi alias Esemka di Desa Demangan, Boyolali, Jawa Tengah, sudah mulai memproduksi mobil. Selain perakitan, pabrik Esemka pun memiliki fasilitas tes jalan untuk menguji kendaraan yang selesai diproduksi.
Pada kesempatan tersebut, Manajer Produksi PT Solo Manufaktur Kreasi Dias Iskandar Saputra mengatakan, pabrik Esemka terbagi dalam beberapa bagian untuk proses produksi dan dua perakitan jenis mesin, yakni diesel dan bensin.
"Di pabrik ini kami ada diesel line, gasoline line, monocoque line, lalu nanti yang akan datang itu ada welding dan body painting. Untuk diesel difungsikan merakit mesin diesel 1.8 L, 2.5L, dan 2.7L, untuk yang bensin itu untuk kapasitas 1.2 (liter) dan 1.3 (liter)," ucap Dias Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Hari Ini Esemka Buka Showroom Perdana
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Sanksi tegas bakal diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagaimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.
Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Gubernur pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk merealisasikan upaya itu.
Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua. Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil.
Dalam penggalan informasi yang diunggah di media sosial Dishub DKI Jakarta, disebutkan bahwa mulai 5 Agustus - 31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.
Sebab, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi
Para menteri Presiden Joko Widodo ( Jokowi) masa jabatan 2019-2024 akan mendapatkan mobil dinas baru. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga periode 2019 ini, mobil dinas para menteri belum pernah ganti atau tetap menggunakan Toyota Crown Royal Saloon.
Nominal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang dikucurkan untuk pengadaan mobil dinas menteri ini Rp 147 miliar lebih. Informasi ini diketahui dari tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011 yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019.
Dalam tahap pembuktian kualifikasi hanya PT Astra International yang lolos. Sehingga berhak menjadi pemenang tender dengan penawaran Rp 147.229.317.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.