JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengatakan, banyak oknum yang meminjam identitas atau KTP untuk digunakan membeli mobil mewah.
Salah satu alasannya, yakni agar terhindar dari penerapan atau aturan pajak progresif. Apabila menggunakan KTP orang lain, maka pemilik mobil mewah itu tidak perlu membayar pajak dengan jumlah besar.
"Jika menggunakan KTP sendiri, akan terkena pajak progresif karena tercatat bukan sebagai kendaraan pertama, melainkan kedua dan seterusnya," ujar Manarsar di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Seperti yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Ketua BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin pernah mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan bisa beralih menggunakan transportasi umum.
"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ucap Faisal beberapa waktu lalu di Jakarta.
Tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar dua persen. Lalu, untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Tarif tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Belum bayar pajak
Ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019), Faisal menuturkan, total sekitar 768 unit mobil mewah di DKI Jakarta belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Sebagian dari jumlah tersebut, yakni 336 unit, terdata menggunakan identitas orang lain untuk menghindari pajak.
Menurut dia, BPRD akan terus memburu para penunggak pajak tersebut. Lantas untuk yang memalsukan identitas, telah dilakukan pemblokiran oleh Samsat DKI Jakarta.
"Setelah kami melakukan razia door to door, terdata ada ratusan pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain. Pemilik identitas asli itu jadinya tidak bisa menerima KJP (Kartu Jakarta Pintar), BPJS, dan lainnya," katanya.
Berdasarkan data tersebut, ratusan mobil mewah ini terdiri dari merek Aston Martin, Bentley, BMW, Cadillac, Chevrolet, Ferrari, Hummer, Jaguar, Jeep, Mercedes-Benz, McLaren, Maserati, Lexus, Land Rover, Rolls Royce, Toyota, serta Zele.
"Mereka itu berupaya untuk menghindari berbagai kewajiban pajak, tapi akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain. Semua yang melakukan hal seperti itu kami blokir. Kami imbau setelah ini pemilik kendaraan taat pajak," ujar Faisal.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/06/071200815/pemilik-mobil-mewah-pinjam-ktp-karena-ogah-bayar-pajak-progresif