Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Sepeda Motor Juga Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 05/12/2019, 12:04 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika sebelumnya sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka ke depan sistem tilang elektronik itu juga akan diterapkan pada sepeda motor.

"Tahun depan akan kita terapkan ke sepeda motor," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, saat launching E-TLE Development Program, E-Drives, Aplikasi Satpam Mantap dan Aplikasi Help Renakta, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Penerobos Jalur TransJakarta Bakal Tertangkap Kamera E-TLE

Meski begitu Gatot belum merinci secara jelas kapan ETLE akan diterapkan ke motor. Hanya mengatakan dengan adanya E-TLE, diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Sekilas mengenai E-TLE dikembangkan pertama kali oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada November 2018. E-TLE disebut sebagai terobosan dalam mentransformasi penegakan hukum dari pola konvensional menuju elektronik.

Baca juga: Viral, Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE

Sejak November 2018 sebanyak 12 kamera ETLE sudah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Sampai dengan akhir tahun akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Tercatat sejak November 2018-November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar, yang mana dari jumlah tersebut 25.459 kasus sudah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran, dengan 28.625 unit kendaraan yang diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau