JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai melakukan penindakan dan sterilisasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Senin (25/11/2019), pihaknya dan kepolisian akan gencar melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda.
"Mulai besok kami sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. Jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenai sanksi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/11/2019).
Terkait sanksi, menurut Syafrin, berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Namun, hal ini nanti akan menjadi tugas kepolisian.
Sementara terkait pengawasan dan sterilisasi jalur sepeda, Syafrin menjelaskan, pihaknya akan melakukan dalam dua metode pengawasan, yakni secara statis dan mobile.
"Pola pertama itu kita tempatkan petugas secara bergantian di beberapa titik jalur sepeda, lalu yang kedua bersama dengan kepolisian kita bentuk Lintas Jaya untuk pengawasan secara mobile," ujar Syafrin.
Dalam Pergub 128 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa beberapa jalur sepeda berada di sejumlah ruas jalan, yakni:
A. Jalan Merdeka Selatan
B. Jalan MH Thamrin
C. Jalan Imam Bonjol
D. Jalan Pangeran Diponegoro
E. Jalan Salemba Raya
F. Jalan Proklamasi
G. Jalan Penataran
H. Jalan Pramuka
I. Jalan Pemuda
J. Jalan Jenderal Sudirman
K. Jalan Sisingamangaraja
L. Jalan Panglima Polim
M. Jalan RS Fatmawati Raya
N. Jalan Tomang Raya
O. Jalan Kyai Caringin
P. Jalan Cideng Timur
Q. Jalan Cideng Barat
R. Jalan Kebun Sirih
S. Jalan Fachrudin
T. Jalan Matraman Raya
U. Jalan Jatinegara Barat
V. Jalan Jatinegara Timur
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/25/072200815/mulai-sterilisasi-langgar-jalur-sepeda-denda-rp-500000-menanti