Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Fortuner dan Innova Diskon Puluhan Juta Rupiah | Pergub Jalur Sepeda

Kompas.com - 24/11/2019, 06:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir tahun merupakan waktu yang tepat untuk membeli mobil baru. Sebab banyak diskon yang ditawarkan oleh masing-masing merek dan diler, salah satunya Toyota Fortuner dan Innova mendapatkan potongan harga puluhan juta rupiah.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya soal Pergub jalur sepeda di DKI Jakarta. Seperti apa lengkapnya, berikut lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu (22/11/2019).

1. Toyota Fortuner dan Innova Diskon Puluhan Juta Rupiah

Toyota Innova yang dapat fitur baru di Indiadok.motorbeam Toyota Innova yang dapat fitur baru di India

Memasuki akhir tahun jadi waktu yang tepat bagi konsumen untuk mencari mobil baru. Pasalnya banyak sekali program penjualan menarik yang sayang untuk dilewatkan.

Salah satunya soal potongan harga besar-besaran dalam rangka menghabiskan stok 2019. Seperti diler Auto2000 yang dikabarkan telah siap memberikan diskon hingga puluhan juta rupiah.

“ Diskon mobil baru ada, kisarannya mulai Rp 5 juta sampai Rp 30 juta,” ucap Yadi Heryadi, Sales Supervisor Auto2000 GDC Depok saat ditanya Kompas.com (22/11/2019).

Baca juga: Toyota Fortuner dan Innova Diskon Puluhan Juta Rupiah

2. Berburu Diskon Calya dan Avanza di Akhir Tahun

Toyota Calya Facelift 2019 Toyota Calya Facelift 2019

Jelang tutup tahun 2019, sejumlah merek mobil mulai menggenjot penjualan dengan memberikan program penjualan menarik pada bulan-bulan terakhir tahun ini. Programnya mulai dari hadiah langsung, program DP rendah, cicilan ringan, hingga diskon.

Seperti diler Auto2000 yang menggelar promo bertajuk ‘Toyota Spektakuler’. Program yang telah dimulai sejak Oktober sampai Desember 2019 ini telah menyiapkan hadiah undian berupa 1 unit Alphard, 3 unit C-HR Hybrid, dan 90 unit iPhone 11.

“Konsumen yang membeli mobil pada periode tersebut, bisa berkesempatan mendapat hadiah yang telah disiapkan. Undiannya akan diumumkan pada awal tahun 2020,” ujar Yadi Heryadi, Sales Supervisor Auto2000 GDC Depok, kepada Kompas.com (22/11/2019).

Baca juga: Berburu Diskon Calya dan Avanza di Akhir Tahun

3. Mazda Klaim CX-8 Beda Kelas dengan Honda CR-V

Mazda CX-8 resmi meluncur di Indonesia Mazda CX-8 resmi meluncur di Indonesia

PT Eurokars Motor Indonesia (EMI) resmi memasarkan Mazda CX-8 sebagai pelengkap produknya di Tanah Air. Mobil sport utility vehicle (SUV) tiga baris ini didatangkan untuk mengisi segmen antara CX-5 dan CX-9.

Namun seperti diketahui, persaingan SUV menengah ke atas di Indonesia saat ini juga sudah cukup ramai. Bila dijajarkan, mungkin salah satu produk asal Jepang yang menjadi rival dekat dengan CX-8 adalah Honda CR-V.

Lantas, bagaimana Eurokars menyikapi persaingan di segmen ini ? Menjawab hal ini, Presiden Direktur EMI Roy Arman Arfandy, menjelaskan pada dasarnya CX-8 adalah sebuah produk baru yang datang menempati kelas baru.

Baca juga: Mazda Klaim CX-8 Beda Kelas dengan Honda CR-V

4. Tengok 3 Motor Bebek Legendaris Suzuki, Kini Tinggal Kenangan

Suzuki SmashFoto: OLX.com Suzuki Smash

Jauh sebelum skuter otomatik menjadi raja jalanan, motor bebek merupakan yang paling diminati. Hampir semua merek punya varian bebek dan berusaha menjadi yang terbaik.

Dari sekian merek, Suzuki adalah salah satu penghasil bebek terbaik mulai dari era 90án sampai 2000'an awal.

Setidaknya ada tiga model bebek legendaris Suzuki yang masih diingat yaitu Tornado, Shogun dan Smash.

Baca juga: Tengok 3 Motor Bebek Legendaris Suzuki, Kini Tinggal Kenangan

5. Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

Setelah diwacanakan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 128 Tahun 2019, terkait Penyediaan Jalur Sepeda, Jumat (22/11/2019).

Dengan adannya Pergub tersebut, baik pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintasi jalur sepeda akan diberikan sanksi tilang.

Dalam Pergub yang diundangkan pada 21 November 2019 lalu ini, disebutkan jenis transportasi apa saja yang boleh melewati jalur sepeda, hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2, yakni :

Baca juga: Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com