Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Seharusnya Jakarta Terapkan Jalan Berbayar

Kompas.com - 19/11/2019, 10:35 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan lalu lintas dengan menerapkan skema jalan berayar atau electronic road pricing (ERP), mendapat sorotan banyak pihak. Hal ini lantaran dianggap cara paling ampun guna mengekang kendaraan pribadi.

Salah satu yang ikut berkomentar adalah Pemerhati Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Menurut dia, ERP bisa menjadi solusi mengingat kemacetan lalu lintas di Jakarta sulit untuk dihindari karena perkembangan kendaraan bermotor tidak sebanding dengan pertumbuhan panjang jalan.

Baca juga: Jalan Berbayar Juga Harus Berlaku untuk Sepeda Motor

"Lima tahun terakhir pertumbuhan kendaraan bisa menyentuh lurang lebih 9 persen, dipihak lain pembangunan infrastruktur kurang lebih hanya 0,01 persen. Terjadi situasi over capacity ( V/C: Ratio). Hal ini diperparah dengan tingkat disiplin pengguna jalan yg kurang, penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera, dan lain sebagainya," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2019).

Kemacetan kendaraan dari arah Semanggi menuju ke Grogol saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (13/2/2013). Kemacetan parah terjadi hampir setiap hari di Jakarta, namun hingga saat ini belum ada solusi yang efektif untuk mengurai kemacetan Jakarta. 

KOMPAS/RADITYA HELABUMI Kemacetan kendaraan dari arah Semanggi menuju ke Grogol saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (13/2/2013). Kemacetan parah terjadi hampir setiap hari di Jakarta, namun hingga saat ini belum ada solusi yang efektif untuk mengurai kemacetan Jakarta.

Penerapan ERP yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) maupun Pemerintah Daerah (Pemda), di ruas-ruas penghubung Jakarta dianggap sebagai terobosan yang yang baik mengurai kemacetan.

Bahkan Budiyanto mengatakan langkah tersebut juga sudah diamankan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 133 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 2011 mengenai Manajemen Rekayasa, Operasional, dan Kebutuhan Lalu Lintas.

Budiyanto juga menjabarkan bila tujuan dari pembatasan lalu lintas sebenarnya dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengguna ruang dengan beberapa kriteria.

Baca juga: ERP di Perbatasan Jakarta Masih Terganjal Skema Hukum

Seperti perbandingan volume lalu lintas kendaran bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan.

Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.

"Hasil kajian dari beberapa lembaga peneliti menyatakan bahwa jalan di Jakarta pada umumnya sudah mengalami over capacity, tingkat polusi sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan," kata Budiyanto.

"Dipihak lain, bahwa perkembangan jaringan pelayanan angkutan umum juga relatif sudah ada trend peningkatan, dengan parameter di atas, sudah selayaknya pemerintah membuat terobosan dengan melakukan pembatasan lalu lintas," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau