Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita

Kompas.com - 14/11/2019, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengimbau pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak agar memanfaatkan program bulan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dimulai sejak 16 September dan berakhir pada 30 Desember 2019. Berlaku untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

Baca juga: Harmonisasi Pajak Mobil Baru, Sudah Final

"Apalagi ini kan ada keringanan membayar pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Sejumlah mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Sejumlah mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2017).

Faisal mengatakan, jika bulan keringanan pajak ini tidak digunakan dan masih menunggak pajak maka pihaknya tidak segan untuk menyita kendaraan. Bukan hanya disita, namun mobil tersebut juga akan lelang untuk membayar pajak.

Baca juga: Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara itu lagi (keringanan), kita langsung law enforcement (penegakan hukum). Nah sekarang kita masih kasih kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2019," katanya.

Ketentuannya keringanan pajak:

Beberapa komunitas mobil mewah ditemukan dengan BPRD bahas pajak kendaraan dan program keringanan pajakKOMPAS.com/Ruly Beberapa komunitas mobil mewah ditemukan dengan BPRD bahas pajak kendaraan dan program keringanan pajak

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam videoBadan Pendapatan Riau Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau