JAKARTA, KOMPAS.com – Jangan kaget jika suatu hari nanti, Anda menemui sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang tidak berbentuk surat, melainkan sebuah kartu.
Wujudnya akan dibuat seperti Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), dan data kendaraan dan pemilik tersimpan di dalam chip.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berencana menyiapkan e-STNK atau STNK Elektronik. Langkah ini sebagai bentuk inovasi Polri dalam hal digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, belum jelas kapan Korlantas Polri akan meluncurkan STNK model baru ini. Satu hal yang pasti, bentuk STNK disebut akan berubah bentuk menjadi kartu.
“Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” kata Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada Kompas.com Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Menunggak BPJS, Juga Bisa Hambat Pengurusan STNK
Rencananya fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan transaksi pembayaran pajak atau denda tilang rencananya juga dapat dibayarkan melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.