Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Prosedur Polisi Blokir Data pada STNK yang Mati 2 Tahun

Kompas.com - 11/10/2019, 07:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, diharapkan segera melakukan pembayaran. Bahkan untuk warga DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan diskon bayar denda pajak hingga 50 persen, sampai 30 Desember 2019.

Apabila masih mengabaikan juga, dan untuk yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun, seperti dua tahun sehabis masa berlaku lima tahunan habis maka identitas registrasi dan identitifasi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".

Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.

Bahkan menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pernah mengatakan secara otomatis apabila sudah seperti itu, STNK akan diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi.

"Jadi akan kita berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali, jika tidak ada tanggapan maka otomatis akan kita hapus seluruh data-datanya," ucap Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.

Berikut ini prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

Baca juga: Berapa Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK?

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

"Jadi setelah lima tahun masa berlaku STNK dia tidak membayar pajak sampai dua tahun ke depan, identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," ujar Sumardji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pak mau tanya kalo mau bayar pajak tp udah di blokir biaya nya paling berapa pa


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau