Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?

Kompas.com - 11/10/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.

Apabila setelah lima tahun dan masih menunggak pajak selama dua tahun ke depan, maka otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Lantas, kapan program itu diberlakukan?

"Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru ini untuk bisa segera direalisasikan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca juga: Tinggal Tunggu Ingub, Blokir STNK Tidak Perlu Datang ke Samsat

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Baca juga: Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Apabila sudah berlaku, maka akan diterapkan secara nasional dan untuk mobil dan sepeda motor.

Sementara itu, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menambahkan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

"Tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Diskon Denda Pajak Kendaraan

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengimbau kepada para penunggak pajak kendaraan untuk segera membayar tunggakan. Apalagi sampai akhir Desember 2019 ini tersedia program diskon 50 persen.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang.

Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
adakan program pemutihan dulu pak...kasih kesempatan yg msh punya niat bayar pajak tp terkendala biaya krn besarnya denda dan biaya bbn .... kalau bandel msh gk mau byr baru dibodongin aja....


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau