Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian PPnBM Mobil Listrik

Kompas.com - 25/10/2019, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Dasar Pengenaan Pajak menjadi 66,6 persen jika kendaraan berkategori tersebut konsumsi bahan bakar bensinnya diantara 18,4 - 23 kilometer per liter atau CO2 100 - 125 gram per liter.

Pada pasal 31 dijelaskan, PPnBM mild hybrid ialah 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 80 persen dari harga jual kendaraan jika efisiensi bensinnya 15,5 - 18,4 kilometer per liter atau keluaran CO2 diantara 125 - 150 gram per kilometer.

Untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.

Full Hybrid dan Mild Hybrd 3.000 cc - 4.000 cc

Khusus kendaraan full hybrid dan mild hybrid yang kapasitas silindernya 3.000 cc - 4.000 cc, dikenakan PPnBM 20 persen dengan syarat efisiensi bahan bakar lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

PPnBM akan dikenakan 25 persen untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid berkapasitas sama bila konsumsi bahan bakarnya 18,4-23 kilometer per liter atau CO2 100-125 gram per kilometer.

Sementara pada Pasal 34 dijelaskan, tarif PPnBM 30 persen dikenakan untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid bermesin 3.000 cc - 4.000 cc dengan efisiensi bensin 15,5-18,4 kilometer per liter atau CO2 125-150 gram per kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau