Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Pemerintah Indonesia Bebas Truk ODOL Molor

Kompas.com - 04/10/2019, 13:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Terakhir, mereka sedang berkoordinasi dengan BPJT untuk mengaplikasikan jembatan online di jalan-jalan tol yang bernama Weight In Motion pada tahun yang sama.

Hukuman Berat

Budi mengatakan fokus untuk mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL dengan cara memberi hukuman seberat-beratnya. Bagi pelaku truk over dimesion contohnya tak lagi dijerat dengan pasal tilang, melainkan pakai pasal 277 UU no 22 tahun 2009.

"Pelaku over dimension, baik itu operatornya, dilernya, atau karoserinya kita akan kenakan pasal 277 seusai UU No 22 tahun 2009. Ancamannya pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp 24 juta," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Budi mengatakan, untuk makin mempersempit ruang gerak pelaku, dia akan usul ke komisi 5 DPR untuk merevisi pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 dengan menaikkan ancaman kurungan dan denda sampai puluhan juta.

Budi juga mengusulkan menaikkan denda tilang untuk pelaku truk overloading atau truk kelebihan muatan. Sebab denda tilang yang ada saat ini sebesar Rp 500.000 tidak membuat orang kapok.

"Tilang maksimal Rp 500.000 paling denda cuma Rp 200.000, ya tidak akan jera orang kalau hanya segitu. Sebab lebihannya dia (pengemudi) bisa dapat Rp 2 juta tapi hanya bayar katakanlah Rp 150.000," katanya.

Molor

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan akan mempercepat program pemberantasan ODOL yang semula ditargetkan selesai pada 2021 menjadi 2020. Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang pernah terjaring operasi ODOL Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang pernah terjaring operasi ODOL.

"Sebenarnya ini belum bisa disampaikan, tapi dengan kejadian ini saya paparkan saja langsung. Saya sudah bicara dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), jadi saya ingin mempercepat menangani masalah ODOL, saya akan dorong agar 2020 Zero ODOL, terutama untuk jalan tol dulu," ucap Budi usai meninjau dump truck yang menabrak 18 mobil di Polres Purwakarta, Selasa (3/9/2019).

Budi menjelaskan, sebenarnya wacana memberantas ODOL sudah lama disosialisasikan, namun banyak pihak operataor terutama pelaku logistik yang keberatan. Mereka meminta waktu lebih agar bisa menyesuaikan.

Dengan adanya insiden kecelakaan yang sangat menonjol dan cukup parah, yang ternyata disebabkan oleh truk pengangkut tanah dengan muatan dan dimensi tak seusai regulasi, Budi akan mempercepat pemberantasan ODOL agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya rasa kita sepakat bila kejadian kecelakaan kemarin yang terparah hingga melibatkan puluhan kendaraan. Masalah ini juga sudah saya minta untuk segera dituntaskan tidak hanya sampai sopirnya saja, tapi juga perusahaan yang memperkerjakan," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau