Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta

Kompas.com - 01/10/2019, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangkauan wilayah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diperluas. Aturan ini dijadwalkan berlaku bulan ini di jalur Transjakarta, dan di sejumlah jalan Tol di Jakarta dan sekitarnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah bekerja sama dengan PT Jasa Marga dan juga PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk menerapkan sistem tilang elektronik ini.

Baca juga: Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol dan Jalur TransJakarta

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menegaskan, mulai Oktober 2019, pengendara yang masuk jalur Transjakarta tidak lagi diberikan teguran atau sosialisasi.

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

"Jadi mulai Oktober 2019, mobil atau sepeda motor yang dilarang masuk jalur TransJakarta akan langsung kena tilang elektronik," kata Nasir belum lama ini di Jakarta.

Kamera ETLE akan dipasang di 12 koridor Transjakarta dari 13 koridor yang ada, namun dipasang secara bertahap.

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan, pemasangan kamera tilang elektronik diharapkan ini dapat membuat jalur jadi steril sehingga waktu tempuh TransJakarta lebih singkat.

"Dengan sterilnya busway dapat kembali seperti mandat awalnya, jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI Jakarta menggunakan Transportasi publik," kata Agung dalam siaran resmi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Info Tilang Elektronik di Kawasan Tangerang Selatan Ternyata Hoax

Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendsraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.

Jalur transjakarta di Kebayoran Lama ditutup karena ada bus yang parkir.KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jalur transjakarta di Kebayoran Lama ditutup karena ada bus yang parkir.

 

Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, bahkan mobil kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.

Baca juga: Fitur Canggih Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol

Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018).  Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

 

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Diterapkan Tilang Elektronik, Ingat Lagi Fungsi Bahu Jalan Tol

Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski sering kali dilakukan razia oleh polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur transjakarta.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski sering kali dilakukan razia oleh polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur transjakarta.

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut. Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau