JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Jasa Marga bakal menindak tegas truk yang melebihi kapasitas atau Over Dimension dan Overload (ODOL) di ruas jalan tol.
Menteri Perhubungan Budi Karya berharap, mulai tahun depan kendaraan sejenis tidak lagi terlihat di jalan tol. Sebab, bagi truk yang masih saja melanggar akan langsung dikeluarkan dari jalan itu.
"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol , berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan, ke depan kalau melanggar mereka harus keluar jalan tol," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Pemerintah Mulai Serius Habisi Truk ODOL yang Obesitas
Guna menjalankannya, akan ada beberapa instrumen yang akan diterapkan dalam waktu dekat, satu di antaranya adalah jembatan timbang Weight In Motion (WIM).
Alat yang bakal disebar di beberapa ruas tol ini mampu mendeteksi batas berat atau muatan suatu kendaraan dengan cara dilewati secara manual, mirip seperti timbangan.
Jika ternyata beratnya lewat dari batas atau dinyatakan overload, truk bakal dialihkan untuk menurunkan bebannya atau langsung keluar tol melalui pintu yang disediakan.
Baca juga: Truk ODOL di Tol Bisa Kena Tilang Elektronik?
"Penanganannya jadi jauh lebih mudah dibandingkan petugas harus turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu persatu kendaran berat itu," kata Direktur Utama Jasa Marga Dessy Ariyani beberapa waktu lalu.
Budi melanjutkan, saat ini Kemenhub telah melakukan penertiban truk menggunakan WIM sebanyak tiga kali dalam satu minggu. Dengannya, diklaim jumlah kendaraan ODOL di jalan tol mulai menurun dari semula sekitar 70 persen, kini menyusut hingga 40 persen.
Tidak hanya itu, guna memperketat sistem pengawasan, PT Jasa Marga bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang kamera pendeteksi truk ODOL di ruas tol Jabodetabek pada akhir 2019.
"Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.