JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kelebihan dari Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar, yaitu bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran. Contoh, untuk belanja, atau bayar Tol, dan sejenisnya.
Tetapi pada saat peluncuran, yaitu 22 September 2019, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk sekarang ini Smart SIM belum bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.
Baca juga: Ini Biaya Resmi untuk Membuat Smart SIM
Menurut dia, jika fungsi uang elektronik dapat digunakan apabila telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Artinya untuk saat ini fungsi uang elektronik belum tersedia pada Smart SIM.
"Beberapa bank sudah mendukung, tetapi bagaimanapun Bank Indonesia yang utamanya. Jadi kami menunggu persetujuan dulu dari BI," ucap Refdi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Sementara ini, jenderal bintang dua itu mengimbau agar Smart SIM bisa digunakan masyarakat lebih luas dan memudahkan penegakan hukum di lapangan, serta serta mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran.
“Mudah-mudahan nanti bisa kami lakukan dengan baik penerapannya, dan apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk Kepolisian dan masyarakat secara lebih luas," kata dia.
Jadi, Smart SIM yang sekarang ini selain dapat mencatat rekam jejak pemiliknya, berfungsi sebagai panduan tambahan bagi kepolisian dalam menghimpun data forensik masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.