JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan berlanjut hingga ruas jalan tol.
Pelaksanaannya direncanakan bakal dimulai pada ruas dalam kota lebih dulu pada Oktober 2019 mendatang.
Ketika menanyakan tangapa soal ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, menyambut baik program tersebut. Namun dia meminta polisi untuk memfokuskan sejumlah area-area rawan pelanggaran.
"Kita siap mendukung program ini, karena dampaknya juga menyangkut pada keselamatan pengguna tol," ujar Danang dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Truk ODOL di Tol Bisa Kena Tilang Elektronik?
"Tapi kalau boleh saran, kami minta pengawasan dilakukan lebih ketat di daerah rawan kecelakaan yang disebabkan speeding, dan kami juga meminta kepolisian untuk menindak kendaraan over dimension dan overloading (ODOL)," kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang mulai gencar kembali memberantas peredaran kendaraan niaga, yang beroperasi dengan kelebihan beban muatan dan dimensi di ruas tol.
Hal ini bukan hanya menyangkut masalah korban jiwa yang sudah ditimbulkan oleh truk ODOL, tapi juga kerugian dari segi kerusakan permukaan jalan yang membuat pengendara lain terganggu.
Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik
Menjawab hal ini, Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menegaskan memang ODOL masuk dalam salah satu perioritas pelanggaran ETLE di ruas jalan tol.
Bahkan bila sudah berjalan, nantinya akan dikembangkan lagi jenis pelanggaran lainnya.
"Perioritas pelanggaran ETEL di ruas tol itu ada beberapa. Pertama sudah jelas kecepatan, lalu penggunaan gadget atau melakukan kegiatan lain, safety belt, kendaraan tidak terdaftar, dan ODOL juga kita kenakan," kata Nasir.
"Nanti setelah berjalan dan kami evaluasi, akan dikembangkan lagi. Misal, soal prilaku pengguna kendaraan, seperti pelanggaran marka jalan, kalau bahu jalan sudah pasti itu melanggar," ujar Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.