JAKARTA, KOMPAS.com - Total lebih dari 1.000 unit mobil mewah yang berada di DKI Jakarta belum membayar pajak. Tunggakan utang pajak tersebut berjumlah sekitar Rp 50 miliar.
Alhasil, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memanggil beberapa komunitas mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, Porsche, dan BMW untuk bertemu membahas hal tersebut.
"Mereka kita undang untuk bertemu dalam rangka tertib administrasi supaya sadar sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak. Terutama pemilik mobil mewah," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Banyak Pemilik Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak
Pada kesempatan tersebut, BPRD juga menyosialisasikan program keringanan pajak yang berlangsung sampai 30 Desember 2019 mendatang. Diharapkan, program itu benar-benar dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Kalau tidak diberi keringanan sanksi, lambat laun malah tidak bayar.
Dengan adanya ini, kita memberikan edukasi dan kemudahan pada mereka untuk bisa bayar pajak. Jadi dalam jangka panjang, low investment lancar," kata Faisal.
Upaya 'mengejar' penunggak pajak khususnya para pemilik mobil mewah akan terus dilakukan oleh BPRD. Kemungkinan, akan dilakukan door to door kembali.
"Tapi belum ada rencana lebih jauh," ujarnya.
Baca juga: Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok
Sebagai informasi, kini BPRD DKI Jakarta sedang menggelar program keringanan pajak daerah di mana bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pembayaran kedua, sampai dengan tahun 2019 diberikan keringanan sebesar 50 persen.
Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB pembayaran kedua, diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
Program ini dijalankan sesuai Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.