Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Menunggak Pajak, BPRD Undang Komunitas Mobil Mewah

Kompas.com - 18/09/2019, 17:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total lebih dari 1.000 unit mobil mewah yang berada di DKI Jakarta belum membayar pajak. Tunggakan utang pajak tersebut berjumlah sekitar Rp 50 miliar.

Alhasil, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memanggil beberapa komunitas mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, Porsche, dan BMW untuk bertemu membahas hal tersebut.

"Mereka kita undang untuk bertemu dalam rangka tertib administrasi supaya sadar sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak. Terutama pemilik mobil mewah," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Banyak Pemilik Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak

Beberapa komunitas mobil mewah ditemukan dengan BPRD bahas pajak kendaraan dan program keringanan pajakKOMPAS.com/Ruly Beberapa komunitas mobil mewah ditemukan dengan BPRD bahas pajak kendaraan dan program keringanan pajak

Pada kesempatan tersebut, BPRD juga menyosialisasikan program keringanan pajak yang berlangsung sampai 30 Desember 2019 mendatang. Diharapkan, program itu benar-benar dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Kalau tidak diberi keringanan sanksi, lambat laun malah tidak bayar.
Dengan adanya ini, kita memberikan edukasi dan kemudahan pada mereka untuk bisa bayar pajak. Jadi dalam jangka panjang, low investment lancar," kata Faisal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan kebijakan program Keringanan Pajak Daerah diantaranya dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada Asosiasi Mobil Mewah di kawasan Jakarta Selatan pada hari Selasa, 17 September 2019. Sosialisasi tersebut dihadiri beberapa perwakilan Asosiasi Mobil Mewah dari Asosiasi Ferrari, Asosiasi Lamborghini, Asosiasi Porsche serta Asosiasi BMW. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi bagi wajib pajak. Dalam acara tersebut, para pemilik mobil mewah diajak memanfaatkan program Keringanan Pajak Daerah mulai dari 16 September - 30 Desember 2019. Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat menyambut baik adanya sosialisasi ini dengan serta mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta memanfaatkan program Keringanan Pajak Daerah. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #BBNKB #BPRDJakarta #SamsatJakarta #FerarriOwnersClubIndonesia #Jakarta @aniesbaswedan @ferrari_owners_club_indonesia

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 18, 2019 at 2:04am PDT

Upaya 'mengejar' penunggak pajak khususnya para pemilik mobil mewah akan terus dilakukan oleh BPRD. Kemungkinan, akan dilakukan door to door kembali.

"Tapi belum ada rencana lebih jauh," ujarnya.

Baca juga: Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Sebagai informasi, kini BPRD DKI Jakarta sedang menggelar program keringanan pajak daerah di mana bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pembayaran kedua, sampai dengan tahun 2019 diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB pembayaran kedua, diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Program ini dijalankan sesuai Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau