Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Perbedaan SPLU dengan SPKLU buat Kendaraan Listrik?

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan komitmennya dalam membangun infrastruktur untuk kendaraan listrik. PLN akan menghadirkan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Secara fungsi, keduanya sama-sama digunakan untuk mengisi daya. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pembeda antara SPLU dengan SPKLU.

Ikhsan Asaad, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), menjelaskan, yang ada sekarang ini adalah SPLU. Jumlahnya sendiri sudah mencapai lebih dari 7.000 unit dan 1.922 di antaranya ada di Jakarta.

SPLU terdiri dari empat model, mulai dari standing/tower, hook/pole mount, hang/wall mount, dan stall/pedestal.

"SPLU ini akan kita kembangkan terus sesuai kebutuhan masyarakat. SPLU itu semua juga masih normal charging. Untuk sementara, SPLU ini penggunanya kebanyakan dari pedagang kaki lima," ujar Ikhsan, dalam acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ikhsan menambahkan, SPLU itu dayanya 5,5 kVA sampai dengan 22 kVA. Fungsinya juga lebih banyak, bisa untuk pedagang kaki lima, dan lainnya. Lokasinya bisa di pedagang kaki lima, pasar, fasilitas umum, dan lainnya.

"Untuk SPKLU, dayanya 22 kW sampai dengan 150 kW. Memang ditujukan khusus untuk kendaraan listrik. Pendekatan lokasi berbasis kebutuhan paras, seperti di mal, parkiran, kantor-kantor PLN, kantor pemerintah, dan lainnya.

"Kita juga akan bekerja sama dengan Pertamina, untuk menghadirkan SPKLU ini di SPBU," kata Ikhsan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/11/082200715/apa-perbedaan-splu-dengan-spklu-buat-kendaraan-listrik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke