Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Melanggar, Ojek Online Kena Operasi Patuh Jaya 2019

Kompas.com - 30/08/2019, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek online alias ojol tidak lepas dari sasaran razia Operasi Patuh Jaya 2019. Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberhentikan ojol meski sedang membawa penumpang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, ojol merupakan bagian dari pengendara di jalan raya, sehingga jika melanggar juga akan dikenai tindakan atau tilang.

Baca juga: Hari Pertama, Ratusan Motor Terjaring Operasi Patuh Jaya 2019

"Ojek online salah satu bagian pengendara lalu lintas di jalan, jadi misalnya dia terkena razia bisa banyak hal yang ada pelanggaranya, misalnya tidak menggunakan helm, tidak bawa STNK, atau lawan arus, itu pelanggaran," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Nasir mengatakan, dalam penyelenggaraan hari pertama (29/8/2019), pihaknya belum menemukan pelanggar ojol karena bermain ponsel. Jenis pelanggarannya sifatnya masih umum mengenai kelengkapan dan berkendara.

"Sebab pelanggaran lalu lintas itu pelanggaran yang kasat mata, yang terlihat langsung, tidak lewat penyelidikan. Mungkin dari jauh mereka main HP tapi waktu terkena rzia tidak, jadi ditindaknya bukan karena HP," katanya.

Baca juga: Berikut Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2019

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019 ini fokus menindak pelanggar lalu lintas ini dan akan berlangsung hingga 11 September 2019.

Digelarnya razia ini, pertama untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.

Sedangkan tujuan kedua, yakni guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau