Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019, Kamis (29/8/2019), Polisi melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang masih menggunakan aksesori seperti rotator dan sirine bukan peruntukannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggar dengan dikenakan denda dan pencopotan rotator.

"Tadi tangkapan motor pakai rotator, langsung ditilang dan dicopot kemudian disita polisi. Denda tilang untuk pemakaian rotaror itu Rp 250.000," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Nasir mengingatkan kembali untuk pengemudi mobil atau pengendara motor, bahwa tidak diperkenankan waga sipil memakai rotator, strobo, sirine dan sejenisnya, apalagi rotator warna biru milik polisi.

"Rotator biru itu untuk penegak hukum khusus untuk Polri, semua sudah diatur di undang-undang. Merah untuk ambulance, kuning untuk alat berat dan kelengkapan umum," kata Nasir.

Ketentuan tersebut tercantum pada UU LLAJ No 22 tahun 2009. Kendaraan pribadi tidak diperkenankan memakai rotaror dan sejenisnya. Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator dan strobo.

UU LLAJ No.22 Tahun 20019 juga mengatur soal kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Jumlah Pelanggar Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2019

Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019, Kamis (29/8/2019), Polisi mengeluarkan 5.376 tilang kepada pelanggar mobil, sepeda motor, bus dan mobil barang di wilayah Polda Metro Jaya.

Dari data yang dirilis Polda Metro, jumlah 5.376 perkara tersebut turun sekitar 2.63 persen dari Operasi Patuh Jaya 2018 tahun lalu, yang mana pada penyelenggaran hari pertama terdapat 5.521 perkara.

Kendati secara keseluruhan jumlah perkaranya turun, tapi jumlah pelanggar sepeda motor justru meningkat dari tahun lalu. Pelanggar motor tercatat 3.889 unit atau 5,18 persen ketimbang tahun lalu dengan jumlah 3.707 unit.

Pelanggar mobil turun, dari 1.490 unit pada 2018 menjadi 1.189 unit pada 2019 atau turun 20.20 persen. Pelanggar bus naik 5.45 persen jadi 58 unit dan mobil barang turun 39 persen menjadi 230 unit. Jenis pelanggaran terbanyak untuk motor yakni melawan arus.

Jumlahnya bahkan naik signifikan ketimbang tahun lalu, dari 790 perkara pada 2018 menjadi 1.764 perkara pada 2019, atau naik 123 persen. Sedangkan kasus pengguna helm bukan SNI tahun ini turun 20 persen dari tahun lalu, dari 325 perkara pada 2018 menjadi 305 perkara pada 2019.

Adapun jumlah pelanggar terbanyak untuk mobil masih didominasi tidak memakai sabuk pengaman. Jumlahnya bahkan naik 12,66 persen, dari 79 perkara pada 2018 menjadi 89 perkara pada 2019.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/30/071200415/mobil-dan-motor-pakai-rotator-langsung-dicopot-di-operasi-patuh-jaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke