Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Operasi Patuh Jaya, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi

Kompas.com - 26/08/2019, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna sepeda motor yang lawan arus dan pemasangan lampu rotator yang tak sesuai ketentuan akan mulai ''diincar'' polisi dengan menggelar siap Operasi Patuh Jaya 2019.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar operasi ini pada akhir Agustus sampai dengan 11 September 2019.

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan sebab ada prosedurnya. Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Incar Kendaraan yang Pakai Rotator

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Fokus Tilang Kendaraan yang Lawan Arah

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10 
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15 

(1)Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a.atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau