JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginginkan industri otomotif dalam negeri bergairah untuk memproduksi dan lakukan ekspor kendaraan listrik.
Disampaikan di pidato kenegaraannya dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019), penyampaian itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peta jalan kendaraan listrik atau elektrifikasi di Indonesia. Beleid tersebut ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Banyak hal yang diatur, mulai dari penyebutan kendaraan listrik dan pengelompokannya, TKDN, insentif, hingga kewajiban industri otomotif untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
Lebih jelas, pada Bab 2 Pasal 8, disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) dan industri komponen wajib mengutamakan konten lokal atau penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Baca juga: Pidato Jokowi, Industri Otomotif Harus Produksi dan Ekspor Mobil Listrik
Aturan tersebut juga mengatur penggunaan komponen lokal untuk kendaraan listrik yang terbagi pada beberapa tahap. Tahap pertama, untuk sepeda motor, yakni tahun 2019 sampai 2023 TKDN minimum 40 persen dan 2019 sampai 2021 minimum 35 persen untuk mobil.
KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga, tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1. Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen.
2. Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 600 persen.
3. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Sedangkan untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1. Tahun 2019 sampai dengan 2022, TKDN minimum sebesar 35 persen.
2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen.
3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 600 persen.
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Baca juga: Ini Insentif Sesuai Perpres Kendaraan Listrik
Tata cara penghitungan TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan atau pemangku kepentingan terkait.
Produksi KBL Berbasis baterai dilakukan oleh perusahaan industri yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi KBL Berbasis Baterai.
Selanjutnya, disebutkan juga bahwa pemerintah berhak mengendalikan penggunaan kendaraan berbahan minyak. Hal ini tepatnya tercantum pada bagian keempat soal "Pengendalian Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Minyak Fosil Dalam Negeri".
Disebutkan, dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.
"Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri. Kita harus berani melakukan ekspansi, tidak hanya bermain di pasar dalam negeri. Produk-produk kita harus mampu membanjiri pasar regional dan global, itu yang harus kita wujudkan," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.