Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Sesuai Perpres Kendaraan Listrik

Kompas.com - 16/08/2019, 07:24 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpres Nomor 55 Tahun 2019 sudah mengatur pemberian insentif kepada produsen kendaraan bermotor listrik. Insentif yang diberikan baik untuk mobil dan juga sepeda motor yang menggunakan baterai.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang pada Bab III, yang berisi lima pasal, yaitu Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21, yang mengatur pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal.

Baca juga: Perpres Kendaraan Listrik, Produsen Wajib Punya Pabrik di Indonesia

Namun, dalam tulisan ini Kompas.com hanya menampilkan Pasal 17 dan Pasal 19. Sebab kedua pasal ini saling berkaitan, yakni siapa saja yang berhak menerima insentif dan apa bentuk insentif tersebut.

Berikut Bunyi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Pasal 17 dan Pasal 19:

Pasal 17
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis
Baterai untuk transportasi jalan.
2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal.
3. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:
a. perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang
bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang
melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis
Baterai dalam negeri;
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang
melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana
untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU dan atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi
listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
j. perusahaan angkuta.n umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Pasal 19
1. Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Dound/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Dound/IKD, atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah;
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
e. penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
g. insentif pembuatan peralatan SPKLU, h. insentif pembiayaan ekspor;
i. insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU; l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
m. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan
n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
2. Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
3. Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau